duniazie.com – Kalau berbicara soal asuransi, yang ada bikin kepala pusing karena istilahnya yang tidak familiar. Padahal sangat mudah loh untuk memahami istilah poslis asuransi beserta detailnya. Yuk, simak ulasannya berikut ini.
Apa Itu Polis Asuransi?
Polis asuransi adalah sebuah perjanjian antara penanggung dimana yang dimaksud adalah pihak perusahaan asuransi dengan nasabahnya atau tertanggung. Dalam perjanjian ini, termuat berbagai macam hal seperti pengalihan resiko, komitmen dan syarat-syarat.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pihah calon nasabah asuransi untuk memahami betul isi yang termuat dalam dokumen tersebut. Sebab, hal ini bisa dijadikan pedoman bila nasabah kelak ingin mendapatkan hak atau ganti rugi dari asuransi.
Di samping itu, polis asuransi ini juga bermanfaat untuk pihak perusahaan asuransi. Dokumen ini bisa menjadi alat pelindung dari nasabah bila menuntut mereka menuntut hak di luar kontrak perjanjian.
Misalkan saja, dalam dokumen polis asuransi, terdapat beberapa keterangan tentang jenis penyakit kronis yang ditanggung oleh perusahaan. Bila nasabah menderita penyakit seperti yang tertulis dalam perjanjian, maka perusahaan wajib membayar klaim ke nasabahnya.
Hal ini berlaku juga sebaliknya. Bila nasabah menuntut klaim atas penyakit yang tidak terdaftar dalam perjanjian, maka pihak perusahaan asuransi tidak wajib memberi ganti rugi seperti yang tertera dalam pertanggungan.
Apa Saja Fungsi Polis Asuransi?
Ada beberapa fungsi polis asuransi yang mana hal ini berisikan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Berikut adalah beberapa diantaranya:
- Memahami hak dan kewajiban – Pemegang polis wajib membayar premi. Setelah memenuhi hal ini, maka pihak nasabah memiliki hak untuk mengajukan klaim seperti yang telah disepakati. Begitu pula sebaliknya.
- Mengetahui nilai pengurangan – Polis mengatur mekanisme penting seperti pengurangan dalam asuransi kendaraan bermotor. Begitu pula dengan polis asuransi kesehatan yang mana menggunakan istilah excess.
- Memahami skema premi – Segala kerugian, besar atau kecil diatur di dalam polis. Nasabah berhak mempelajari hingga menolak bila tidak sesuai dengan skema premi.
- Jaminan bagi kedua belah pihak – Kedua pihak mendapatkan jaminan. Jadi kerugian yang tidak tertera di dalam polis sudah menjadi tanggung jawab pribadi atau nasabah.
Jenis-Jenis Polis Asuransi
Ada beberapa jenis polis asuransi yang perlu Sobat Zie ketahui, antara lain:
- Premi asuransi mobil TLO– Dalam hal ini perusahaan asuransi mobil memiliki tanggung jawab untuk menanggung ganti rugi kendaraan nasabah sesuai dengan perjanjian.
- Polis asuransi perjalanan – Merupakan polis asuransi yang menanggung resiko nasabah selama ia berada dalam perjalanan. Jadi, hal ini bergantung pada berapa lama nasabah melakukan perjalanan.
- Polis asuransi kesehatan – Merupakan kontrak yang menanggung perawatan medis nasabah bila mengalami sakit atau kecelakaan. Biasanya ada dua tipe yang ditanggung yaitu rawat inap atau rawat jalan.
- Polis asuransi jiwa – Merupakan polis khusus untuk proteksi jiwa yang nantinya uang pertanggungannya diberikan kepada ahli waris saat nasabah sudah meninggal dunia.
- Polis asuransi rumah – Polis ini berisi perjanjian dimana perusahaan menanggung resiko bila rumah terjadi kerusakan.
- Polis ditaksir – Merupakan perjanjian pertanggungan resiko yang telah ditaksir.
- Polis tak ditaksir – Di sini, nilai pertanggungan yang tertera di dalam polis hanya berlaku sebagai batas maksimal.
- Polis resiko perang – Berisi perjanjian yang dimana perusahaan menjamin resiko nasabah di wilayah perang.
- Polis veem – Merupakan polis yang menanggung resiko kehilangan barang nasabah yang di simpan di dalam gudang.
Nah, itulah sedikit tentang polis asuransi beserta detailnya. Semoga sedikit istilah di atas bisa membantu memahami polis asuransi ya.